"Jumlah Rumah RJ di Jatim adalah yang terbanyak di Indonesia. Ini sangat luar biasa ditengah upaya menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum," ujarnya.
Khofifah menyebut keberadaan Rumah RJ dapat memenuhi harapan masyarakat untuk menjangkau rasa keadilan yang lebih kuat, dekat, murah dan cepat.
"Omah Rembug Adhiyaksa ini menjadi bagian penting, dan sangat memungkinkan bukan hanya bagi yang sedang mengalami masalah hukum , namun juga dapat dijadikan sebagai rujukan masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum," kata Khofifah.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.