Berita

Khofifah Anjurkan Penyembelihan Kurban di RPH atau Dititipkan ke Lembaga yang Memenuhi Syarat

Khofifah Anjurkan Penyembelihan Kurban di RPH atau Dititipkan ke Lembaga yang Memenuhi Syarat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta kepada Bupati dan Wali Kota se Jatim untuk segera turun mengecek dan memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang.

MALANG, PustakaJC.co - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan  Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

 

Sebelumnya di Provinsi Jawa Timur sendiri telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit mulut dan kuku Tanggal 30 Mei 2022. Juga Surat Edaran Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku pada ternak di Jawa Timur tertanggal 31 Mei 2022.

 

Merespon terbitnya SE tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta kepada Bupati dan Wali Kota se Jatim untuk segera turun mengecek dan memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang.

 

"Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Jatim bisa beribadah dengan baik utamanya ketika sholat Iedul Adha dan  dapat melakukan penyembelehan hewan kurban. Sehingga proses penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban bisa aman dan higienis," ungkap Khofifah  disela sela pelantikan rektor  Universitas Brawijaya Malang, Senin (27/6).

Baca Juga : Masyarakat Jatim Sudah 100% tidak Buang Air Besar Sembarangan
Bagikan :