Berita

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar
Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

JAKARTA, PustakaJC.co - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Disebutkan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 tersebut bahwa menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman COVID-19.

 

“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” didefinisikan dalam SE, seperti dilansir dari setkab.go.id, Rabu, (22/6/2022).

Baca Juga : Jawa Timur Jadi Tujuan Mudik Terbanyak Kedua, Ini Kesiapan Pemprov Hadapi Lebaran 2025
Bagikan :