Nantinya, di setiap sentra penjualan hewan kurban tersebut untuk dilengkapi juga dengan keberadaan para petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan rutin, baik ketika hewan kurban tersebut masuk, di dalam sentra penjualan, maupun saat akan keluar untuk dikirim ke pembeli.
“Mohon para Bupati/Walikota segera memastikan di setiap sentra penjualan hewan kurban tersebut ada tenaga kesehatan hewan yang rutin memeriksa kondisi hewan. Sekali lagi ini untuk memastikan kesehatan dan keamanan hewan ternak,” katanya.
Sebagai infotmasi, Gubernur Khofifah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 524/6359/122.3/2022 Tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Ternak di Jawa Timur.