“Minimal 40 persen belanja pemerintah pusat dan daerah, serta belanja barang dan modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dialokasikan untuk membeli produk dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ungkapnya.
Menurut Khofifah, ini juga merupakan bentuk tindak lanjut atas target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada Jawa Timur agar membelanjakan APBD untuk Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMKM sebesar Rp 26,8 triliun di tahun 2022.
Target belanja PDN tersebut merupakan bagian dari target belanja APBN dan APBD untuk UMKM dan PDN sebesar Rp 400 Triliun dari seluruh kementerian dan pemerintah daerah.
"Di momen yang sangat baik ini, kembali saya mengajak kita bersama saatnya gotong royong memulihkan perekonomian rakyat melalui belanja produk-produk lokal. Baik dari sisi APBD maupun dari masyarakat juga," tandas Khofifah.