Kedua, Presiden meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus meningkatkan layanan digital, baik dalam mengembangkan platform layanan baru maupun menyempurnakan terobosan layanan digital yang sudah dimiliki.
Menurutnya, PPATK perlu mengembangkan pusat pelayanan digital yang lengkap, terintegrasi, real-time, dan mampu melayani para pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, tepat, dan akurat.
Ketiga, Kepala Negara juga meminta seluruh kementerian dan lembaga, termasuk PPATK sebagai focal point dan financial intelligence unit harus jeli dan mampu bergerak cepat untuk menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang telah melewati batas-batas negara serta telah menjadi kejahatan internasional.