Berita

Jokowi Teken PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN

Jokowi Teken PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN
Dok setkab

 

Jokowi mengatakan, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

 

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat.

 

"Dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

 

Nantinya, kata Jokowi, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

 

Sementara, THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.

Baca Juga : DPRD Jatim Gelar Rapat Paripurna Sertijab Gubernur dan Penyampaian Visi-Misi 2025-2030
Bagikan :