Jokowi mengatakan, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat.
"Dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Nantinya, kata Jokowi, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara, THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.