Berita

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Hari Raya Idulfitri Serta Cuti Bersama Sebanyak Empat Hari, Simak tanggalnya

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Hari Raya Idulfitri Serta Cuti Bersama Sebanyak Empat Hari, Simak tanggalnya
Presiden Jokowi memimpin Ratas mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H/2022 M, Rabu (06/04/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (Foto: Humas Setkab/Agung)

Sebelumnya, pada Rabu (06/05/2022) pagi Presiden Jokowi telah memimpin Ratas mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H. Seperti diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), di dalam Ratas Presiden meminta jajarannya untuk mempersiapkan mudik Lebaran dengan matang.

 

“Beliau telah berpesan agar disiapkan dengan matang oleh seluruh kementerian terkait dan lembaga terkait,” ujar Muhadjir. (ayu)

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Rp 6.500/Kg untuk Percepat Swasembada Pangan
Bagikan :