Berita

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Hari Raya Idulfitri Serta Cuti Bersama Sebanyak Empat Hari, Simak tanggalnya

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Hari Raya Idulfitri Serta Cuti Bersama Sebanyak Empat Hari, Simak tanggalnya
Presiden Jokowi memimpin Ratas mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H/2022 M, Rabu (06/04/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BOGOR, PustakaJC.co - Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.

 

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, seperti dilansir dari setkab.go.id, Rabu, (06/04/2022).

 

Presiden menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk baersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.

Baca Juga : Jatim Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2025, Pemprov Siapkan Mudik Gratis dan Fasilitas Pendukung
Bagikan :