Berita

Dukung Percepatan, Gubernur Khofifah Terbitkan SE Penggunaan Kendaraan Listrik dan Kompor Induksi

Dukung Percepatan, Gubernur Khofifah Terbitkan SE Penggunaan Kendaraan Listrik dan Kompor Induksi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 671/85/124.3/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kompor induksi di Jawa Timur.

Terkait penggunaan kendaraan listrik ini, Khofifah menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, Pemprov Jatim dan PLN terus berkolaborasi menyiapkan infrastruktur yang memadahi. Antara lain Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan Home Charging Station. 

 

General Manager PLN UID Jawa Timur, Lasiran menuturkan, saat ini pembangunan infrastruktur SPKLU telah tersebar di beberapa titik mulai dari Madiun hingga Banyuwangi. Total sementara sebanyak tujuh SPKLU dan dalam waktu dekat, PLN akan mengoperasikan empat unit lagi. 

 

Selain itu, PLN juga meluncurkan program stimulus untuk memberikan kemudahan bagi pengguna kompor induksi yakni program nyaman kompor induksi, tambah daya hingga 11.000 VA melalui aplikasi PLN Mobile dengan hanya membayar Rp 150 ribu.

 

"PLN juga memiliki program stimulus untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya mobil listrik. Yakni promo Super Everyday bagi pelanggan yang ingin malakukan penyambungan baru (PB) untuk pengisian daya dirumah atau home charging, pungkas Lasiran.(pstk01)

Baca Juga : Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Pembangunan Hunian Relokasi Terdampak Banjir Bandang di Banyuwangi
Bagikan :