"Yang penting pemerintah bisa bantu melalui subsidi," tandasnya.
Sementara itu, wakil ketua Komite III DPD RI Muhammad Rakhman mengaku, akan membawa usulan subsidi tersebut dalam sidang di Jakarta.
Menurutnya, dengan hadirnya UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, sudah sewajarnya pemerintah membantu permasalahaan yang dihadapi rumah sakit selama ini.
"Karena memang selama ini belum semua rumah sakit terakses dengan sistem digitalisasi, padahal ini sangat penting. Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini. Dibutuhkan kualitas rumah sakit yang betul-betul bagus dan berkualitas," kata Rakhman.
Ia juga mengakui secara teknologi medis, Indonesia banyak mengimpor dari luar. Secara data, jumlah perusahaan alkes di tanah air masih kalah jauh dari Malaysia. Hingga tahun 2021, jumlah perusahaan alkes di Indonesia hanya sekitar 518 industri alkes. Sementara Malaysia, memiliki lebih dari 1.000 perusahaan alkes.