JAKARTA, PustakaJC.co - Mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono melakukan penandatangan kerja sama pinjam pakai penggunaan gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jl. Kawi No. 41 Kota Malang.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan nomor 082/60251/205/2021 tersebut dilakukan Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono bersama Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro di Kantor Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta, Kamis (23/12).
Ikut hadir menyaksikan prosesi tersebut Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai, Kepala BPKAD Jatim Boby Sumiarsono, Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra, Kepala Bappeda Jatim M. Yasin, Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Ramliyanto, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti.