Lebih lanjut, pengunjung mall, tempat perbelanjaan, Restoran dan Bioskop wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi (hanya pengunjung dengan kategori hijau). Kegiatan makan dan minum kapasitas maksimal 75% dengan jam operasional 09.00 WIB – 22.00 WIB. Pengunjung tempat Wisata wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%. Termasuk makan dan minum kapasitas maksimal 75% dengan jam operasional 09.00 WI-22.00 WIB.
Pengunjung tempat Wisata wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%. Kegiatan Ibadah di gereja diselenggarakan secara Hybird, Kapasitas Jemaah 75%, menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dengan menerapkan protokol kesehatan 5M yang ketat.
"Tentu diharapkan dengan adanya himbauan dapat meminimalisir penyebaran Covid 19 serta pergerakan masyarakat," ucap Gubernur Khofifah. (ayu)