Berita

Khofifah Imbau Masyarakat Batasi Mobilitas

Khofifah Imbau Masyarakat Batasi Mobilitas
Dok humas jatim

Lebih lanjut, pengunjung mall, tempat perbelanjaan, Restoran dan Bioskop wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi (hanya pengunjung dengan kategori hijau). Kegiatan makan dan minum kapasitas maksimal 75% dengan jam operasional 09.00 WIB – 22.00 WIB. Pengunjung tempat Wisata wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%. Termasuk makan dan minum kapasitas maksimal 75% dengan jam operasional 09.00 WI-22.00 WIB. 

 

Pengunjung tempat Wisata wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%. Kegiatan Ibadah di gereja diselenggarakan secara Hybird, Kapasitas Jemaah 75%, menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dengan menerapkan protokol kesehatan 5M yang ketat. 

 

"Tentu diharapkan dengan adanya himbauan dapat meminimalisir penyebaran Covid 19 serta pergerakan masyarakat," ucap Gubernur Khofifah. (ayu)

Baca Juga : Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Wujudkan Perumahan Layak Bagi PPKS
Bagikan :