Berita

Pemprov Jatim Gelontorkan Insentif Rp389 Miliar, Sukses Raih Penerimaan 2,086 Triliun

Pemprov Jatim Gelontorkan Insentif Rp389 Miliar, Sukses Raih Penerimaan 2,086 Triliun
Dok kominfo

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan insentif sebesar Rp389,12 miliar dalam program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program insentif berupa diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim ini berlaku sejak 9 September 2021 lalu hingga 9 Desember 2021.

 

Total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II dan bebas denda kendaraan bermotor, ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Minggu (12/12). 

 

Khofifah menuturkan, sejak program tersebut digulirkan, tercatat telah dimanfaatkan oleh 4,423 juta wajib pajak di Jatim. Rinciannya, 4,42 wajib pajak mendapatkan diskon R2 sebanyak 20 persen dan R4 10 persen. Sedangkan 1,55 juta wajib pajak lainnya mendapatkan bebas BBN-II dan Bebas Denda PKB dan BNKB. Sementara sisanya 18,4 ribu wajib pajak adalah wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jatim. 

Baca Juga : Jokowi Ajak PEA Bangun Pusat Keuangan di IKN dan Investasi di Ekosistem Kendaraan Listrik
Bagikan :