Gaya Hidup

Anak Naik Pesawat Sendiri? Ini Aturan Maskapai yang Harus Diketahui Orang Tua

Anak Naik Pesawat Sendiri? Ini Aturan Maskapai yang Harus Diketahui Orang Tua
Anak Naik Pesawat Sendiri? Ini Aturan Maskapai yang Harus Diketahui Orang Tua (dok Tirto.id)

SURABAYA, PustakaJC.co - Saat ini, bepergian menggunakan pesawat sudah menjadi pilihan transportasi yang efisien, tak hanya bagi orang dewasa tapi juga anak-anak. Dalam kondisi tertentu, ada kalanya anak harus melakukan perjalanan udara sendirian tanpa didampingi orang tua. Untuk itu, maskapai biasanya menyediakan layanan khusus bernama Unaccompanied Minor (UM).

 

Menurut Transportation Security Administration (TSA), layanan ini umumnya diperuntukkan bagi anak-anak usia 6 hingga 12 tahun yang bepergian tanpa pendamping orang dewasa. Meskipun begitu, tiap maskapai memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda terkait layanan ini. Maka dari itu, penting bagi orang tua memahami dengan jelas aturan yang berlaku agar perjalanan anak tetap aman dan nyaman.

 

Syarat dan Ketentuan Anak Bepergian Sendiri di Pesawat

Berikut beberapa kebijakan dari maskapai besar di Indonesia terkait anak yang terbang tanpa pendamping:

 

1. Garuda Indonesia

Garuda Indonesia menyediakan layanan Unaccompanied Minor untuk penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun yang bepergian tanpa orang dewasa (18 tahun ke atas). Berdasarkan informasi dari situs resmi Garuda, berikut aturannya:

  • Anak usia 6–7 tahun hanya diizinkan terbang sendiri pada penerbangan langsung tanpa pergantian pesawat.
  • Anak usia 8–12 tahun diperbolehkan terbang sendiri, baik pada penerbangan langsung maupun yang melibatkan transit (dengan atau tanpa pergantian pesawat).
  • Anak harus dalam keadaan sehat dan membawa dokumen lengkap seperti paspor, visa, dan surat keterangan kesehatan. Nama penjemput juga harus dicantumkan dengan jelas di terminal kedatangan.

Baca Juga : Ini Efek Melewatkan Sarapan
Bagikan :