SURABAYA, PustakaJC.co - Pada bulan Februari 2021 lalu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini mengatur soal sistem poin dan sanksi pelanggaran lalu lintas bagi pengendara.
Tilang sistem poin adalah sebuah kebijakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin, di mana para pelanggar akan diberikan sanksi jika sering melanggar lalu lintas. Aturan ini mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Kawan, dalam Pasal 34 Perpol No.5 Tahun 2021, dijelaskan bahwa poin diberikan pada setiap pengemudi yang melakukan tindak pidana lalu lintas dengan berbagai golongan pelanggaran. Terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
Pelanggaran ringan disebut akan mendapatkan satu poin. Kemudian, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran sedang dan berat, masing-masing akan menerima tiga dan lima poin.