"Kami memaknai kos itu pasti bulanan. Oh ternyata kos itu ada yang tahunan. Betul, tapi itu bulanan yang dibayar setahun. Hitungan angkanya setiap bulan. Kalau kita telisik di KBBI, kos itu adalah bertempat tinggal di rumah orang lain yang dipungut bayaran secara bulanan. Jadi match antara penjelasan yang tadi kos dengan definisi Pasal 53 ayat (1) huruf j," ujar Misra.
Bila pemda membutuhkan penegasan mengenai perlakuan PBJT jasa perhotelan atas kos, pemda dapat bersurat secara langsung ke DJPK. "Banyak daerah bersurat dan jawaban kami sama, bahwa kos dapat dipungut dan tidak lagi dibatasi 10 unit, 1 unit pun bisa dipungut," ujar Misra. (int)