Gaya Hidup

Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan
Kos anggrek yogyakarta, foto dok instagram

 

Dalam Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD telah disebutkan bahwa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah jasa perhotelan yang merupakan objek PBJT.

 

Dalam ayat penjelas juga ditegaskan yang dimaksud dengan frasa 'tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel' adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan jangka panjang (lebih dari sebulan).

 

Berkaca pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf j dan ayat penjelasannya tersebut, DJPK berkesimpulan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan.

Baca Juga : Kenapa Gen Z Selalu Membawa Tumbler? Ini Alasannya!
Bagikan :