Gaya Hidup

Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan
Kos anggrek yogyakarta, foto dok instagram

SURABAYA, PustakaJC.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan kos atau indekos adalah salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan.

 

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Misra mengatakan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

 

"Ini berbeda dengan UU 28/2009 [tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah]. Kalau di UU 28/2009 memang disebut langsung di definisi objeknya bahwa hotel itu termasuk di dalamnya kos dengan unit lebih dari 10. Di UU HKPD ini tidak ada," ujar Misra, dikutip Kamis (12/9/2024).

Baca Juga : Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan
Bagikan :