Gaya Hidup

Ini Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ini Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dok bpjs

SURABAYA, PustakaJC.co - BPJS Kesehatan memberikan manfaat perawatan gigi bagi pesertanya. Ada berbagai jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mulai dari pencabutan gigi hingga pemasangan gigi palsu. 

 

Untuk memenuhi syarat layanan, peserta tentunya harus memiliki status kepesertaan yang aktif dan tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran.

 

Lantas, apa saja perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

 

Simak daftar dalam artikel di bawah ini mengenai perawatan gigi yang ditanggung BPJS kesehatan menurut peraturan dari BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Baca Juga : Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan
Bagikan :