3. Siapkan Persyaratan yang Dibutuhkan
Setelahnya, akan muncul informasi mengenai biaya, waktu pembuatan, ketentuan pengambilan, serta persyaratan. Semua informasi ini penting untuk diperhatikan oleh pemohon SKCK.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Syaratnya yakni pas foto 4x6 dengan pakaian sopan dan berkerah, Kartu Keluarga, serta akte kelahiran atau ijazah. SKCK yang sudah jadi dapat diambil di kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang dipilih.
4. Lampirkan persyaratan sesuai yang diminta. Juga isi formulir pendaftaran secara lengkap.
5. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK. Setelahnya, cetak bukti berupa barcode.
6. Bawa bukti barcode yang sudah dicetak ke kantor polisi dan persyaratan dokumen yang diminta untuk mendapatkan SKCK fisik. (int)