“Untuk itu penanganan sampah plastik ini harus dilakukan dalam satu siklus penuh, mulai dari sumbernya sampai pada tahap akhirnya. Yakni mulai dari penggunaan produk dari bahan yang bisa didaur ulang dan digunakan kembali sampai dengan mencegah pembuangannya terutama ke laut,” kata Khofifah menjelaskan.
Bahaya pembuangan sampah plastik ke laut ini bahkan sudah diproyeksikan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) bahwa pada Tahun 2040 akan ada 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan. Bahkan dalam pertemuan United Nations Environment Assembly (UNEA-5.2) pada 2 Maret 2022 di Nairobi, Kenya, sebanyak 175 perwakilan dari negara-negara di dunia menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik.
Resolusi yang diadopsi tersebut disebut sebagai “Resolusi Polusi Plastik” (Plastic Pollution Resolution) dan secara spesifik membahas soal penanggulangan polusi plastik dalam satu siklus penuh, mulai dari sumbernya sampai ketika berakhir di laut.
“Resolusi Plastik ini langkah besar dalam upaya dunia memerangi polusi plastik, mengingat semakin mengkhawatirkannya permasalahan plastik yang ikut berperan dalam tiga jenis krisis yaitu perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, serta polusi. Resolusi ini sekaligus menunjukkan komitmen dunia yang bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan plastik,” katanya.