Dalam rilis kemkes.go.id, pada pasal tersebut terjadi perubahan bagi Penerima Bantuan Iuran atau PBI untuk rawat kelas 3, yang semula Rp150.000 menjadi Rp165.000.
Untuk hak rawat kelas 2 juga mengalami kenaikan subsidi, dari yang semula Rp200.000 menjadi Rp220.000.
Hal yang sama juga berlaku untuk hak rawat di kelas 1, dari yang semula Rp300.000 menjadi Rp330.000.