SURABAYA, PustakaJC.co - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur melaksanakan vaksin Booster kedua pada Senin, (6/3/2023). Vaksinasi Booster kedua ini diharapkan semakin meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari covid 19.
Dilansir dari laman instagram resmi Bapenda Jatim, @bapendajatim, vaksinasi booster ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran nomor HK.02.02/c/380/2023 tentang vaksinasi covid-19 dosis booster kedua bagi kelompok masyarakat umum yang ditetapkan oleh Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit.
"Vaksin Booster ini dapat dilakukan untuk masyarakat yang telah berumur lebih dari 18 tahun dengan jarak interval dengan vaksin booster pertama adalah 6 bulan,"tulis akun tersebut.