Diketahui, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam regulasi itu, setiap pemilik usaha gudang wajib memiliki TDG. Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga penutupan kegiatan usaha.
“Sanksi apa yang bisa diberikan, itulah yang kami bahas, agar teman-teman pengacara dan pekerja ketika masuk ke proses hukum, semua bukti pendukung sudah lengkap,” lanjut Walikota Surabaya itu.
Pihak Pemkot juga mendukung penuh upaya penyelesaian melalui jalur hukum yang saat ini sedang diupayakan oleh tim advokat para pekerja. Pertemuan dengan Kemendag diharapkan menghasilkan dasar hukum yang kuat untuk menjadi bagian dari laporan pidana ke kepolisian.