Adhy menjelaskan bahwa proses membebaskan ODGJ korban pasung ini tidak hanya dibebaskan dari pasung kemudian selesai. Tetapi ada beberapa tahapan seperti rehabilitasi medis di RSJ Menur dan rehabilitasi sosial di UPT milik Dinas Sosial Jatim hingga akhirnya ODGJ ini nanti bisa dikembalikan kepada keluarga.
"Kita tangani secara medis dulu setelah itu kita dengan rehabilitasi sosialnya ada di balai di dinas sosial ada UPT ya yang bisa menangani masalah itu, supaya bisa bersosialisasi kemudian ada perubahan-perubahan untuk ke arah menjadi lebih sehat dan mandiri," terangnya.
Lebih dari itu, Adhy menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan ODGJ korban pasung ini akan dibiayai oleh Pemprov Jatim. Sehingga tidak akan membebani keluarga dari ODGJ korban pasung tersebut.