"Kita tidak ingin ada yang termasuk ODGJ atau stress atau apapun yang tidak dalam perlindungan hidup di dalam keluarga tapi juga masih ada pemasungan, ini kan tidak baik," katanya.
Selain MD, ada empat orang ODGJ lainnya yang hari ini dibebaskan dan dilepas menuju RSJ Menur antara lain inisial MA (39) asal Ds. Juwet, Kec. Nggrogot, R (49) dari Ds. Sumberkepuh, Kec. Tanjunganom, E (33) dari Ds. Bangsri, Kec. Kertosono, dan P (44) asal Ds. Bangsri, Kec. Kertosono.
Usai pembebasan ini, Pj. Gubernur Jatim juga menyaksikan pemberangkatan Tim bebas pasung dan klien ODGJ korban pasung menuju RS Jiwa Menur Surabaya dari Pendopo Kabupaten Nganjuk.