SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tujuannya untuk memperkuat kekuatan perpajakan daerah dan meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta akuntabilitas belanja daerah.
Salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah kebijakan opsen.
Kebijakan opsen bertujuan untuk memperluas kerja sama dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasilkan.
Dengan demikian, diharapkan akan ada peningkatan penerimaan pajak dalam jangka panjang. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu.
Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).