YOGYAKARTA, PustakaJC.co - BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah lembaga yang memberikan program jaminan sosial kesehatan di Indonesia. Program ini juga dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melayani seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.
BPJS Kesehatan PBI hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Mereka yang tergolong dalam kelompok tersebut dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan dapat menerima layanan PBI.
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, masyarakat yang tergolong dalam kategori fakir miskin adalah mereka yang sama sekali atau tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dan layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.