Komunitas

Mengurus Sertifikasi Halal, Bagaimana Caranya?

Mengurus Sertifikasi Halal, Bagaimana Caranya?
dok mui

 

Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)

BPJH akan melakukan verifikasi dokumen

LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL

BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran

Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL

BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)

LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk

Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk

BPJH menerbitkan sertifikasi halal

Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal

 

 

Biaya pengurusan sertifikat halal sendiri cukup terjangkau, Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.

 

Untuk informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, pelaku UMKM bisa menghubungi Call Center Layanan Sertifikasi Halal di nomor Whatsapp: 0811 1068 3146, Email: layanan@kemenag.go.id, dan Call: 146. (int)

Baca Juga : Tradisi UnikTentukan Tanggal Pernikahan di Indonesia
Bagikan :