Seorang pelaku usaha kecil asal Padang yang memiliki usaha di Surabaya, Uni Riza mengatakan pengurusan Sertifikat PIRT biasanya ada komunitasnya dan mereka ini memiliki grup-grup UKM di setiap wilayahnya.
Dari grup tersebut, lanjutnya, nanti akan diberikan bantuan berupa pemahaman dan pendampingan pengurusan sertifikat PIRT. Enak juga karena kadang dapat gratis biaya pendaftaran. Namun, menurut pengusaha masakan padang ini, terkadang informasi yang diberikan dari berbagai sudut pandang.
“Kalau aku sih, aman nya ikut dinas aja, sudah pasti dapat bimbingan dan gratis,” tutupnya.
Terkait biaya pengurusan PIRT online dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Beberapa daerah bahkan menawarkan pengurusan PIRT secara gratis sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM. Namun, umumnya biaya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000.
Sementara, waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan PIRT online juga bervariasi, tetapi umumnya lebih cepat dibandingkan cara konvensional. Rata-rata, proses dapat selesai dalam waktu 5-14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan verifikasi oleh pihak berwenang.
Sebagai informasi, PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sertifikat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, untuk produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk pangan tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan untuk dikonsumsi.
Informasi terkait bisa cek laman berikut https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-urus-perizinan-produk-industri-rumah-tangga-pirt
(int)