SURABAYA, PustakaJC.co - Memiliki sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha makanan rumahan, untuk melegalisasi produk mereka. Proses ini tidak hanya memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih luas bagi produsen. Hal ini tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Demi mempermudah para pelaku usaha untuk memenuhi regulasi yang berlaku, proses pendaftaran PIRT kini dapat dilakukan secara online. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai cara daftar PIRT online, dirangkum laman resmi sppirt.pom.go.id berikut detailnya.
Sebelum memulai proses pendaftaran PIRT secara online, pastikan untuk mempersiapkan beberapa persyaratan berikut. Yakni, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat, dan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan.
Selain itu, denah lokasi dan denah ruang produksi, daftar produk yang akan didaftarkan, rancangan label produk, serta dokumen cara produksi yang baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).
“Pastikan semua dokumen tersebut telah disiapkan dalam format digital, karena proses pendaftaran akan dilakukan secara online,” tulis keterangan dalam laman tersebut.