“Timingnya pas. Karena berbarengan dengan anak-anak masuk Sekolah. Terutama buruh di sini hampir 90% wanita sebagai tulang punggung keluarga,” katanya.
Lebih lanjut menurut Adhy pada tahun 2024, Jatim memperoleh alokasi DBHCHT dari penerimaan negara sebesar Rp2,77 triliun. Anggaran ini bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 84 Tahun 2023.
Oleh karena itu, sebagai wujud perhatian dan kepedulian Pemprov Jatim sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja pabrik rokok maka anggaran DBHCHT digunakan untuk pemberian bantuan di sektor kesejahteraan masyarakat.