Khofifah menegaskan, penanganan stunting yang dilakukan Pemprov Jatim dengan melibatkan berbagai pihak. Yakni peran serta intansi vertikal, lintas organisasi masyarakat, perguruan tinggi , organisasi profesi dan mitra non pemerintah lainnya.
Dalam penanganan stunting di Jawa Timur, terdapat dua macam intervensi. Yakni itervensi spesifik (bidang kesehatan) kontribusinya sebesar 30% dan intervensi sensitif (bidang non kesehatan) dengan kontribusi sebesar 70%.
“Jadi kita terus melakukan berbagai upaya baik koordinasi lintas sektor, edukasi, konseling, dan koordinasi baik soal gizi, makanan bayi dan anak, pelaksanaan imunisasi, sampi dengan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita secara rutin di posyandu,” katanya.
Edukasi dan konseling ini, lanjut Khofifah, dilakukan terkait pemberian ASI eksklusif pada bayi sampai usia 6 bulan. Kemudian setiap anak berusia 6 - 23 bulan mendapat makanan pendamping ASI, serta setiap balita dengan status gizi buruk mendapatkan penanganan tata laksana gizi buruk.