"Ketiga bidang itu akan dilihat tim penilai provinsi. Apakah kelurahan mampu memenuhi syarat penilaian pada tiga bidang tersebut," ucapnya.
Menurut Wahyudi, lomba kelurahan merupakan amanah dari Permendagri 81 tahun 2015. Artinya, setiap kelurahan melakukan evaluasi desa kelurahan setiap tahun untuk kemudian merujuk pada kelurahan dengan status kurang berkembang, berkembang dan cepat berkembang.
"Setelah mengevaluasi ada poin. Poin tersebut menunjukkan kelasnya. Kalau di tahap administrasi cepat berkembang, maka masuk tahap presentasi kemudian masuk di tahap lapangan," jelasnya.
Disampaikan Wahyudi, penilaian sudah dilakukan sejak April 2022, yakni tahap administrasi dan presentasi. Kemudian pada Juni fokus penilaian lapang yang merujuk pada empat kabupaten dan kota, antara lain Kota Surabaya, Madiun, Blitar dan Kediri.