Komunitas

Terima Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Khofifah Tanyakan Dispensasi Perkawinan

Terima Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Khofifah Tanyakan Dispensasi Perkawinan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, H. Mohammad Yamin Awie, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (18/3/2022) sore. (foto: dok kominfo.jatimprov.go.id)

SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, H. Mohammad Yamin  Awie, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, seperti dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id,  Jumat (18/3/2022) sore.

 

Dalam pertemuan tersebut, Mohammad Yamin, menyampaikan permasalahan - permasalahan menyangkut ketahanan keluarga, termasuk tentang perceraian dan permintaan Dispensasi Perkawinan (Diska). Sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Diska merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Pemberian Diska ini diberikan oleh Pengadilan Agama setempat atas permintaan orang tua.

 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Khofifah, menyampaikan bahwa dirinya ingin mengetahui mekanisme pemberian Diska bagi pasangan calon pengantin di bawah umur 19 tahun. Antara lain terkait bagaimana pemberian Diska mutlak diberikan karena kasus hamil di luar nikah, atau bagaimana jika ada faktor lainnya, seperti faktor ekonomi karena keinginan orang tua untuk menikahkan anaknya yang masih di bawah umur 19.

Baca Juga : Kolaborasi Pemprov - Pepabri Berperan, Ini kata Pj. Sekdaprov Jatim
Bagikan :