Kabar Redaksi

Dampaknya untuk Sektor Pekerja Jika Usia Pensiun Bertambah

Dampaknya untuk Sektor Pekerja Jika Usia Pensiun Bertambah
dok inside

SURABAYA, PustakaJC.co - Per 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi bertambah menjadi 59 tahun. Aturan bertambahnya usia pensiun ini sesuai pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

 

Usia pensiun Indonesia saat ini berdasarkan PP tersebut adalah 59 tahun. Kawan GNFI, usia pensiun di Indonesia akan terus bertambah hingga mencapai usia maksimal, yaitu 65 tahun.

 

Penambahan ini akan dilakukan tiga tahun sekali. Para pekerja yang terdaftar pada Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan akan menerima manfaat tersebut.

 

Di sisi lain, kebijakan penambahan usia pensiun diatur bukan tanpa sebab. Usia pensiun yang semakin panjang membuat pekerja memiliki kesempatan lebih untuk menabung dan menyiapkan lebih banyak uang pensiun mereka, sehingga jaminan hidup di hari tua akan aman.

 

Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. H. Jusuf Irianto, Drs., M.Com., menyebut jika penerapan ini berdampak positif pada keleluasaan atau fleksibilitas pekerja yang ingin bekerja meski telah memasuki usia pensiun.

Baca Juga : Program MBG, Revolusi Gizi di Indonesia
Bagikan :