SURABAYA, PustakaJC.co - Di era digital saat ini, media sosial telah mengalami transformasi signifikan dari sekadar platform komunikasi menjadi ruang publik yang powerful untuk mengawasi kinerja pemerintah. Fenomena ini menghadirkan paradigma baru dalam hubungan antara masyarakat dan institusi pemerintahan, di mana kontrol dan transparansi dapat berlangsung secara Langsung.
Media sosial telah mendemokrasikan proses pengawasan pemerintah. Dulu kritik dan pengawasan terhadap kebijakan publik hanya dapat dilakukan oleh kelompok tertentu seperti media massa, akademisi, atau organisasi masyarakat sipil. Kini, setiap warganet memiliki kesempatan untuk mengungkap, mendiskusikan, dan mempertanyakan berbagai kebijakan pemerintah.
Platform seperti Twitter, Facebook, Instagram, Tiktok dan YouTube telah menjadi ruang di mana informasi dapat disebarluaskan dengan cepat. Sebuah penyimpangan, korupsi, atau ketidakefisienan dalam birokrasi dapat terekspos hanya dalam hitungan jam. Masyarakat tidak lagi pasif, melainkan aktif berperan sebagai "mata-mata" kebijakan publik.
Media sosial memungkinkan terbangunnya kekuatan kolektif masyarakat. Sebuah isu yang mungkin awalnya terlihat sepele dapat berkembang menjadi gerakan massif yang memaksa pemerintah untuk memberikan klarifikasi atau bahkan mengubah kebijakan. Contoh konkret adalah berbagai gerakan protes dan desakan publik yang bermula dari diskusi di media sosial.