Ini memperkuat bahwa penilaian terhadap bid’ah harus berdasarkan hukum syariat, bukan sekadar makna bahasa. Apa pun yang punya landasan dalam ajaran Islam, meski bentuknya baru, tidak bisa langsung dicap sesat.
Tidak semua hal baru dalam agama adalah bid’ah sesat. Perkara baru yang memiliki dasar dari syariat langsung maupun tidak langsung tetap bisa diterima. Penting bagi umat Islam untuk memahami istilah bid’ah secara utuh agar tidak mudah menyesatkan sesuatu yang sebenarnya tidak bertentangan dengan ajaran Rasulullah SAW. (Ivan)
Wallahu a’lam.