Sebagai contoh, hadits lain menyebutkan:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ
"Barang siapa membuat kebiasaan baik dalam Islam, maka ia mendapat pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa dikurangi sedikit pun." (HR. Muslim dan Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa ada bentuk inovasi yang dibenarkan dalam Islam selama tidak bertentangan dengan syariat. Rasul sendiri menyebutnya sebagai sunnah hasanah (kebiasaan baik), yang berarti bahwa tidak semua hal baru dalam agama otomatis salah.