“Undang-undang menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Demonstrasi tidak dilarang, selama dilakukan secara damai dan tertib,” ujar Abdul Haris
Abdul Haris Semendawai menegaskan bahwa tindakan aparat harus selalu berada dalam koridor hukum, terukur, dan tidak berlebihan. Ia juga mengecam tindakan yang menghalangi ambulans dalam aksi unjuk rasa.
“Dalam situasi apa pun, termasuk dalam keadaan darurat, petugas medis tidak boleh dihalang-halangi. Itu prinsip dasar kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi,” tegas Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal itu.
Pernyataan dari tokoh agama, akademisi, hingga lembaga hak asasi manusia menandakan pentingnya evaluasi terhadap setiap kebijakan publik, termasuk UU TNI. Prinsip transparansi, partisipasi, dan penghormatan terhadap hak warga negara menjadi landasan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. (Ivan)