Bumi Pesantren

Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka Hari Ini 14 Februari 2025

Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka Hari Ini 14 Februari 2025
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief (dok. kemenag.go.id)

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

 

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Baca Juga : Luar Biasa, Kemenag Siapkan 6.180 Posko Masjid Ramah di Jalur Mudik 2025
Bagikan :