SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama serta lembaga terkait menyepakati kalau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1446 Hijriah/ 2025 Masehi sebesar Rp55,4 juta per jemaah.
Marwan Dasopang Ketua Komisi VIII DPR RI menjelaskan BPIH ini turun atau lebih rendah daripada tahun 2024 lalu.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar Rp62 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1446 hijriah atau 2025 Masehi dan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah dan living cost BPIH tahun 1446 hijriah atau 2025 masehi turun sebesar Rp614.420,82 dari BPIH tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yang sebesar Rp56.046.171,60,” ujar Marwan saat membacakan kesimpulan dalam rapat kerja dengan Menag dan lembaga terkait di gedung DPR RI, dilansir dari rilis resmi kemenag, Selasa (7/1/2025).
“Besaran rata-rata BPIH tahun 1446 hijriah atau 2025 Masehi per jemaah Haji reguler sebesar Rp89.410.258,79 turun sebesar Rp4.000.027,21 dari bpih tahun 1445 hijriah tahun 2024 masehi yang sebesar Rp93.410.286 per jemaah,” imbuhnya.