Bumi Pesantren

Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan, Simak Infonya

Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan, Simak Infonya
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (kemenag.go.id)

Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

 

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

 

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

 

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Baca Juga : Berdayakan Masjid, Kemenag Libatkan Dunia Usaha, Begini Perannya
Bagikan :