Bumi Pesantren

Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan, Simak Infonya

Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan, Simak Infonya
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (kemenag.go.id)

“Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjelanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji,” sambungnya.

 

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Ada lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines. “Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” sebut Saiful Mujab.

Baca Juga : Kali Pertama Digelar, Begini Kriteria Penilaian Seni Kaligrafi Digital di MTQ Nasional XXX
Bagikan :