"Pastikan lembaga penerima zakat harus legal salah satunya Baznas yang merupakan lembaga milik pemerintah. Namun, lembaga lain milik NU maupun Muhammadiyah juga mempunyai lembaga penerima zakat yang tidak kalah kredibel," sebutnya.
Khofifah mengapresiasi, penyerahan zakat melalui sistem perbankan menggunakan QRIS dan mengundang seluruh element membuat kebersamaan atau bangunan tali silaturahmi begitu kuat.
"Penyerahan Zakat, Infaq dan Shodaqoh hari ini menunjukkan adanya kebersaamaan dan sinergitas antar lembaga begitu kuat. Pemerintah dan non pemerintah bersama-sama menyerahkan zakat yang dilakukan oleh Baznas Jatim," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Jatim KH Ali Maschan Moesa bersyukur bahwa Pemprov Jatim memiliki komitmen kuat dalam menghimpun Zakat dan infaq untuk kedua kalinya.