Bumi Pesantren

Muktamar Haji, Ulama Indonesia Diskusikan Kemungkinan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air

Muktamar Haji, Ulama Indonesia Diskusikan Kemungkinan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air
Seminar ‘Fiqhut-Taysiir (kemudahan) dalam Haji dan Implikasinya terhadap Kemudahan Layanan' di Jeddah. (dok. kemenag.go.id)

Gus Faiz mengapresiasi ijtihad ulama yang membolehkan membawa daging-daging yang disembelih sebagai Dam Tamattu’ dan Qiran ke luar Tanah Suci dan distribusikan kepada orang miskin ke berbagai negara muslim. Sebab, jumlah orang fakir dan miskin di Tanah Suci khususnya, dan Kerajaan Arab Saudi pada umumnya,  memang sangat sedikit. 

 

“Fatwa ini berkontribusi dalam mencapai maslahah seputar nasib daging yang jumlahnya melebihi kebutuhan orang miskin di Tanah Suci,” tegas Gus Faiz.

 

Namun, lanjutnya, ijtihad ini belum menjawab semua aspek masalah yang ada dan tantangan di masa yang akan datang. Ijtihad ini belum menjawab masalah proses penyembelihan, di mana itu harus dilakukan di Mina atau Mekkah sesuai dengan Firman Allah dan Hadis Nabi.

 

Pengkhususan Mina dan Mekkah sebagai tempat penyembelihan, kata Gus Faiz, merupakan tantangan besar. Sebab, dibutuhkan pengembangan rumah pemotongan hewan yang ada, atau bahkan pembangunan rumah pemotongan hewan yang baru, baik di pintu masuk dan keluar Mina atau berbagai tempat di Tanah Suci, untuk menampung hewan yang disembelih dalam jumlah besar.

Baca Juga : NU Menggelar Acara di Bioskop, Mengapa Tempat ini Dipilih pada Masa Kolonial?
Bagikan :