Bumi Pesantren

Kemenag Segera Terbitkan Aturan, Agar Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama Tidak Terulang

Kemenag Segera Terbitkan Aturan, Agar Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama Tidak Terulang
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur (dok. Kemenag.go.id)

Kementerian Agama, lanjut Waryono, terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono.

 

Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.

 

“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkas Waryono. (pstk01)

Baca Juga : Syawal dan Tantangan Konsistensi
Bagikan :