Bumi Pesantren

Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri, Hoaks kah? Ini Penjelasan Kemenag

Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri, Hoaks kah? Ini Penjelasan Kemenag
Ilustrasi (dok.kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Jagat media sosial diramaikan beredarnya kartu nikah yang hanya menyantumkan foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama, bukan ditulis Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri. 

 

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks. “Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Selasa (7/6/2022).

 

Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.

Baca Juga : Kemenag Review Soal Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal 2025, Apa Saja Mata Pelajaran yang Diujikan?
Bagikan :