Bumi Pesantren

KH Ubaidullah Shodaqoh Nilai Revisi UU TNI Tidak Substansial

KH Ubaidullah Shodaqoh Nilai Revisi UU TNI Tidak Substansial
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Ubaidullah Shodaqoh. (dok idnujateng.id)

Ia menegaskan bahwa pembuatan undang-undang idealnya melibatkan publik sejak awal, baik melalui forum dengar pendapat maupun konsultasi terbuka.

 

“Selagi masih dalam bentuk RUU, semestinya dilakukan public hearing. Jika itu belum sempat dilakukan, maka tidak ada salahnya memberi penjelasan terbuka setelah pengesahan. Bahkan, jika perlu, dilakukan revisi ulang. Undang-undang bukan kitab suci yang tidak bisa diubah,” tutur pengurus PWNU Jawa Tengah itu.

Baca Juga : Makna THR dalam Islam: Kewajiban Sosial dan Kepedulian Sesama
Bagikan :